Thursday, May 31, 2012

SBY acc RUU Buton Tengah

Wawancara Ekslusif dengan LD. Abdul Wahab Staf Ahli Ketua DPD RI

Kamis (31/5) Pukul 20.00 WITA Radio Ahsanta Lombe bekerjasama dengan TV kabel Citra Lombe mengadakan wawancara eksklusif dengan LD. Abdul Wahab Staf Ahli Ketua DPD RI mengenai perkembangan RUU Buton tengah. Ada kabar menggembirakan dari pusat bahwa Surat Presiden tentang Buton Tengah sudah dikeluarkan Presiden SBY pada  11 mei 2012 dengan nomor surat R-46/Pres/05/2012. Perihal penunjukan wakil pemerintah dalam hal ini ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam surat tersebut dicantumkan 19 Rancangan UU tentang pembentukan daerah otonom baru dimana surat ini menunjuk Menteri Dalam Negeri, Hukum dan Ham serta Menteri Keuangan bersama DPR RI membahas Rancangan UU tersebut.
Surat presiden ini telah ditunggu-tungu masyarakat, sebagai tanda Buton Tengah akan terbentuk menjadi sebuh daerah otonom baru, kira-kira 80-90%  akan terwujud. Ada 19 daerah otonom baru yang tercantum dalam surat tersebut dimana Kabupaten Buton Tengah berada di urutan 16 bersama Kabupaten lainnya yaitu Malaka, Mahakam, Mamuju Tengah, Pesisir Barat, Pangandaran, Pesisir Barat, Kolaka Timur,Muna Barat, Buton Selatan, Raha, Manokwari selatan, dll
Apa yang akan terjadi berikutnya tinggal menunggu DPR untuk membahasnya pada persidangan yang direncanakan pada Juli mendatang. Akan ada tim dewan pertimbangan otonom daerah meninjau daerah pemekaran memastikan wilayahnya siap dimekarkan.Jika RUU Buton telah disepakati pada Juli 2012 maka satu bulan berikutnya presiden akan mengesahkannya. Rancangan akan menjadi sah dan presiden akan meresmikan pejabat baru dalam waktu 6 sampai 8 bulan sejak Undang-undang disahkan.
Lalu apa yang harus dilakukan berikutnya??
Kesiapan daerah untuk dimekarkan,
Jika menghendaki pemekaran, kabupaten harus ada Kantor Bupati, Kantor Dprd, Lembga Teknis, dan perangkat daerah lainnya. Infrastruktur menjadi salah satu hal penting untuk disiapkan. Masyarakat harus siap dengan konsekuensi berpisah dari  kabupaten induk, masyarakat harus siap dengan segala hal yang dibutuhkan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan dari masyarakat yaitu,
1. Bagaimana dengan keberadaan ibukota Kabupaten Buton Tengah??
Masyarakat diharapkan tidak terlalu jauh mempertanyakan keberadaan ibukota karena rancangan UU nya sudah ada. Jika berdebat masalah keberadaan ibukota, kita flash back kondisi tahun 2010. Kita ingin menyongsong masa depan untuk memiliki daerah baru.
 Keputusan politik posisi ibukota ada di presiden diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Ham bersama DPR. Masyarakat tidak perlu terlalu berpolemik. Setelah UU diresmikan sekaligus  pejabat kabupaten secara otomatis akan melaksanakan tugas-tugasnya.
2.       Apakah ada campur tangan pusat setelah terjadi pemekaran dalam hal pembangunan infrastruktur??
Jika sudah disahkan sebagai kabupaten baru memiliki hak yang sana dengan kabupaten lain. Sumber-sumber pemasukan sama. Hanya saja di tahap awal,, tahun pertama pembiayaan diperoleh dari Kabupaten induk.
Sesuai dengan keputusan DPRD th 2010, pemerintah kabupaten Buton telah menyetujui anggaran 5 M untuk termin pertama dan 2,% M untuk termin kedua. Tahun berikutnya akan dianggarkan dari pusat. Dana hibah dari kabupaten induk seperti halnya Bau-Bau mekar dari Buton, Buton Utara, Bombana, dan Wakatobi. Setelah bupati dilantik diberikan waktu 6 bulan untuk menyiapkan perangkat daerah dan sumber daya manusia. Butuh dana tidak sedikit dan proses yang bertahap. Maka langkah awal ditanya dulu siap tidak masyarakatnya???
3.             Apakah dampak positif dan negative dari pemekaran??
Lebih urgen berdiskusi tentang dampak positif. Misi utama pemerintah atau lembaga politik akan terpenuhinya pelayanan publik. Masyarakat Mawasangka, Sangia Wambulu terus2 terkendala dalam hal public harus ke Pasarwajo. Ketika ibukota di Buton Tengah akan memudahkan berurusan dengan pelayanan public. Dengan adanya pemekaran akan ada  pemerataan pembangunan di daerah.
Wakatobi saat bergabung dengan Buton paling banyak uang yang beredar senilai  5 M dan setelah adanya pemekaran saat ini uang yang beredar di Wakatobi kurang lebih 200 M sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat makin meningkat. Soal akses masyarakat, selama ini masyarakat berkepentingan dalam banyak hal. Lapangan pekerjan, akses politik, pemerintahan, sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia akan terbuka lebar.
Setiap tahunnnya akan membutuhkan PNS. Berapa putra putri terbaik yang akan direkrut. 100-200 PNS dari berbagai disiplin ilmu tak akan diambil dari luar Buton Tengah yang berkontribusi untuk pembangunan. Generasi muda  akan mengambil bagian dari event2 politik. Putra-putra terbaik akan dibutuhkan untuk menpati posisikepala dinas, sub bagian eseon 1,2,3 Selama memenuhi syarat. Dalam kepangkatan tentu akan diprioritaskan masyarakat Buton Tengah.
Dari sisi ekonom, keberadaan ibukota akan memicu pembangunan inftrastruktur. Peluang ekonomi, bisnis, memicu orang mengembangkan usahanya. Kas Buton Tengah akan meningkat, uang yang beredar akan semakin besar.
Diakhir pemaparannya, LD Wahab mengajak masyarakat untuk mengelola ButonTengah. Jika bukan masyarakat sendir siapa lagi?? Berharap pembahasan penetapan UU Buton Tengah bisa dilakukan secepat mungkin . Jadwal DPR pertengahan Juli 2012. Mudah-mudahan DPR menetapkan R ancangan UU menjadi UU . Masyarakat harus membuka diri, sampaikan maksud bahwa masyarakat tidak sabar lagi menunggu terbentuknya Buton Tengah, menyiapkan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan proses pemekaran jika sewaktu-waktu ada kunjungan dari pemerintah pusat ke Buton Tengah. (tys) /tim radio ahsanta Lombe

No comments:

Post a Comment